Sumeks.co- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2026, pencatatan hak cipta lagu dan musik tidak dikenakan biaya (Rp0).
Kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak pencipta lagu mencatatkan karya mereka sekaligus memperkuat basis data lagu nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa peningkatan pencatatan karya akan didukung oleh pengembangan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai satu-satunya sumber data resmi lagu Indonesia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Bedah Tiga Aturan Strategis Bangka Barat, Ini Isinya
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hak ekonomi dan hak moral para pencipta serta pemilik hak terkait.
Musisi Ikke Nurjanah menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, tarif Rp0 akan mempermudah para musisi mendata karya mereka, memberikan kepastian hukum, dan mendorong semangat untuk terus berkarya.
DJKI mengimbau pencipta lagu, pelaku pertunjukan, dan produser fonogram untuk memanfaatkan layanan pencatatan gratis melalui hakcipta.dgip.go.id.
Pencatatan ini berfungsi sebagai bukti administratif kepemilikan karya dan dapat menjadi alat pembuktian jika terjadi sengketa hak cipta.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyatakan siap membantu menyosialisasikan kebijakan ini dan memberikan pendampingan kepada para musisi dalam proses pencatatan hak cipta.