"(Bukti) Video yang sudah beredar luas sebenarnya video itu. Mungkin kawan-kawan juga sudah memiliki ya, video-video apa yang disebutnya itu yang marah-marah terhadap rekan-rekan kita. Nah itu kita akan sampaikan nanti ke penyidik," jelasnya.
"Ya bukti awal. Nanti akan dan ini mungkin bukan hanya PWI nanti ya. Kita sudah sepakat berbagai organisasi wartawan ya, kalangan pers, insan pers kan banyak itu organisasi pers yang nanti akan bersatu bersama untuk mendukung laporan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Lahan Negara Memanas, Jaksa Pertanyakan Legalitas Ketua Tim Pengacara H Halim
Organisasi Media Online Juga Laporkan Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan terkait pernyataan 'lu punya otak nggak' yang dilontarkan saat konferensi pers. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Pelapor dalam hal ini organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia.
Laporan telah terdaftar sesuai nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7).
Asep menyoroti ucapan Hotman Paris bukan sebagai kritik, tetapi merendahkan profesi wartawan. Asep menekankan laporan dibuat untuk membela profesi wartawan.
"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber," kata dia.
"Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi. Laporan ini juga bukan bentuk upaya untuk membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan penghormatan kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," imbuhnya.
Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti, mengingatkan agar seorang advokat tetap mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan pembelaan terhadap klien. Dia pun mengkritik Hotman dalam pernyataannya yang sampai membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Gandeng Pengacara Sheila Ariki Pengantin Viral Mahar Rp3 Miliar Sudah Tak Tahan Diberitakan Miring
"Cuma jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baiklah buat kita. Artinya, kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," imbuhnya