Eks Karyawan PBT Desak Perusahaan Lunasi Hak Pekerja

Selasa 21-07-2026,20:05 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Julheri

"Pemerintah siap memfasilitasi proses penyelesaian melalui mediasi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kami juga mendorong perusahaan segera memberikan kepastian agar hak-hak pekerja dapat dipenuhi," ujarnya.

Dari hasil mediasi, perusahaan berkomitmen menyampaikan usulan pembayaran dari pihak pekerja kepada kantor pusat di Jakarta. 

BACA JUGA:Tim Karate Polres Muara Enim Sabet 2 Emas dan 2 Perak di Kejuaraan Kapolda Cup 2026

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Komitmen Sukseskan Koperasi Merah Putih

Jawaban tertulis dijadwalkan disampaikan paling lambat Kamis 23 Juli 2026 kepada perwakilan pekerja dengan tembusan kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Apabila usulan tersebut tidak dipenuhi, pihak pekerja menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses perselisihan hubungan industrial hingga Pengadilan Hubungan Industrial.(ozi)

Kategori :