BACA JUGA:Kapal AL Jadi Sasaran Rudal Iran, Kuwait Berang
• 100 gram: Rp255.712.000
• 250 gram: Rp639.015.000
• 500 gram: Rp1.277.820.000
• 1.000 gram (1 kg): Rp2.555.600.000
BACA JUGA:Harga Emas ANTAM Hari Ini 10 Juli 2026 Naik Rp17.000, Simak Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg
Pergerakan harga emas domestik sejalan dengan dinamika pasar global. Harga emas dunia tercatat berada di kisaran 4.072,30 dolar AS per ons, sementara harga perak diperdagangkan di level 58,452 dolar AS per ons.
Sejumlah faktor eksternal turut memengaruhi pergerakan harga logam mulia, di antaranya kenaikan harga minyak mentah dunia sekitar 5 persen sepanjang pekan serta meningkatnya ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan Iran yang memicu ketidakpastian di pasar keuangan global.
Bagi calon pembeli, transaksi emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan PPh sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Usai Sidak, 3 Instruksi Herman Deru: Buka SPBU 24 Jam, Rekayasa Lintas, Tambah Pasokan Biosolar
BACA JUGA:Mbappe Gagal ke Final Piala Dunia 2026, Deschamps Beberkan Penyebab Prancis Dibungkam Spanyol 2-0
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang. Meski demikian, calon investor tetap disarankan memantau perkembangan harga emas secara berkala serta mempertimbangkan tujuan investasi sebelum melakukan transaksi jual maupun beli logam mulia.