"Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan tersangka AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," tutur Musa.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).