Sebar Konten Sensitif Mantan Pacar, Pemuda di Palembang Dibekuk

Rabu 08-07-2026,13:30 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Reigan Riangga

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pemuda di Kota Palembang dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran ulahnya telah diduga menyebarkan konten sensitif mantan pacar ke sosial media (Sosmed), Rabu 8 Juli 2026.

Tersangka diketahui, yakni AS (20) pria pengangguran beralamat Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang diamankan polisi pada Selasa 7 Juli 2026 malam.

Hal demikian, lantaran terduga pelaku diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS), terhadap korban yang merupakan mantan kekasihnya.

Terduga Pelaku memaksa korban berpose tidak senonoh dengan dalih untuk dokumen pribadi, setelah merasa marah video sensitif mereka dihapus dari Hp miliknya.

BACA JUGA:Cekcok Sama Suami Gegara Sabu Berujung Video Asusila Disebar ke Sosmed, IRT di Palembang Lapor Polisi

BACA JUGA:Pria Di Palembang Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Berulang Kali, Warga Bertindak

“Jadi pada 29 Juni 2026 kemarin, seorang wanita inisial NA berusia 19 tahun telah membuat laporan di kita terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Rabu 8 Juli 2026.

Dalam laporan tersebut korban NA mengaku telah diajak oleh tersangka AS berhubungan layaknya suami istri di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026.

“Awalnya antara tersangka dan korban menjalin asmara lalu berlanjut ke hubungan terlarang di salah satu hotel. Saat itu tersangka merekam perbuatan tersebut dengan alasan untuk koleksi pribadi,” jelas Musa.

Dijelaskan, tanggal 1 Juni 2026 malam, tersangka kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan terlarang. Pada saat itulah NA menghapus rekaman video sensitif di handphone milik tersangka.

BACA JUGA:Terbukti Live Asusila Demi Konten, Ales Gancang Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Pelaku Lihat Pintu Rumah Terbuka Sepi Penghuni, Remaja Putri di Gandus Palembang Jadi Korban Asusila

Mendapati video-video tersebut telah dihapus, lanjut Jedi Musa, tersangka naik pitam hingga memarahi korban NA. Tak sampai disitu tersangka AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose sensitif.

"Merasa ketakutan korban menuruti kemauan dari tersangka dan diabadikan oleh ponsel milik tersangka. Tersangka juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya,” jelas Musa.

Lalu pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara tersangka dan korban pun kandas. Merasa kesal tersangka AS menyebarkan foto pribadi ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.

Kategori :