JAKARTA, SUMEKS.CO - Tak hanya mahasiswa pelajar dan mahasiswa yang diikutkan Kementerian Pendidikan RI dalam pertukaran pelajar. Guru pun dilakukan hal serupa.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama FY2026 ASEAN-Japan Exchange Program for Secondary School Educators (Grup C) membuka pertukaran budaya dan pendidikan ke Jepang.
Kegiatan ini diperuntukan bagi guru di Indonesia. Pertukaran guru akan dilakukan di Tokyo dan Matsuyama, Jepang pada 8-15 November 2026.
Dari program ini, peserta akan mencoba praktik pembelajaran global, membangun jaringan antar-pendidikan ASEAN-Jepang, dan membawa pulang inspirasi berharga untuk ruang kelas.
BACA JUGA:Guru Honorer SMKN 1 Tulung Selapan Jadi Narasumber Lokakarya Tingkat Provinsi
BACA JUGA:Guru SD Meninggal Usai Dianiaya di OKU Selatan, Pelaku Berusia 16 Tahun Menyerahkan Diri
Apa persyaratannya? Mengutip unggahan Instagram @gtkdikmendiksus, berikut informasi selengkapnya:
Syarat Peserta Pertukaran Guru Jepang 2026
Warga Indonesia yang termasuk ke dalam kategori ini boleh mendaftar:
1. Guru PNS/PPPK/GTY jenjang SMA/SLB yang mengambu pelajaran sejarah, geografi, pendidikan Pancasila, ekonomi, sosiologi, ekonomi, seni budaya dan bukan guru bahasa Jepang.
2. Memiliki NUPTK dan pengalaman mengajar minimal tiga tahun berturut-turut
3. Berpendidikan minimal S1/D4
4. Mahir menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026
BACA JUGA:Masih Dibuka Sampai 14 Juni! PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, Segera Daftar Sebelum Terlambat
5. Berusia di bawah 50 tahun per 1 November tahun pendaftaran