Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 via Website dan Aplikasi

Rabu 17-06-2026,13:20 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

SUMEKS.CO - Proses pengecekan bansos PKH dan BPNT Juni 2026 semakin praktis, hanya dengan mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi resmi di ponsel.

Kementerian Sosial mempermudah masyarakat mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT Juni 2026 melalui website resmi dan aplikasi Cek Bansos, cukup dengan memasukkan NIK KTP.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT termasuk dua program yang masih dilanjutkan.

Penentuan penerima bansos dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam sistem desil. Artinya, hanya masyarakat dalam kategori tertentu yang berhak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

BACA JUGA:Bansos Juni 2026 Cair Bertahap, Begini Cara Cek Penerima

BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewat! Cek 5 Kriteria Penerima Bansos Beras dan Minyak Goreng 2026

Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.


Pemerintah terus melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) di bulan Juni 2026.--

Kriteria Penerima Bansos Juni 2026

Penerima penerima bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada tahun 2026 kini mengalami penyesuaian dari sisi desil kesejahteraan.

Jika sebelumnya penerima berada pada rentang desil 1 hingga 5, kini hanya masyarakat pada desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan.

BACA JUGA:Kurangi Salah Sasaran, Pemerintah Genjot Transformasi Digital Penyaluran Bansos Nasional

BACA JUGA:Heboh Bansos Rp5,4 Juta: DEN Pastikan Hanya Ilustrasi, Bukan Program Baru

Artinya, masyarakat yang berada di atas desil 4 tidak lagi termasuk dalam kategori penerima bansos PKH BPNT. Kuota tersebut dialihkan untuk masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang paling rendah.

Selain berdasarkan desil, terdapat perbedaan kriteria antara PKH dan BPNT dalam penetapan penerima.

Kategori :