Selain membantu kebutuhan rumah tangga, pencairan gaji ke-13 juga diyakini akan memberikan efek positif terhadap perekonomian daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat.
“Dengan peredaran uang yang meningkat di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di daerah,” kata Muchendi.
BACA JUGA:Mulai 1 April, ASN OKI Wajib Absensi Online Berbasis Android
BACA JUGA:ASN OKI Kembali Jalankan Layanan Publik Usai Cuti Lebaran
Pemerintah Kabupaten OKI memastikan seluruh proses pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga hak para ASN dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran.