"Hasil buah kelapa sawit yang dipanen dikumpulkan dan dijual 2 minggu sekali," ujarnya.
BACA JUGA:Mobil Curian Disembunyikan di Kebun Sawit, Polisi Tangkap Terduga Penadah di PALI
BACA JUGA:Andalas Forum VI: BPDP dan Penguatan ISPO Menjadi Kunci Masa Depan Sawit Indonesia
Masih kata dia, anjlok buah kelapa sawit ini dikeluhkan petani sepertinya yang bukan bekerjasama dengan perusahaan sawit. Dimana kalau bekerjasama dengan perusahaan tetap mendapatkan hasil setiap bulan dan harganya masih cukup tinggi.
Diberitakan, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Hal ini menyusul anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani.
Sudaryono mengatakan tata kelola, termasuk penetapan harga TBS sudah diatur dalam regulasi tersebut, khususnya untuk para pekebun mitra, baik plasma maupun swadaya.
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idulfitri PT Persada Sawit Makmur Gelar Bazar Minyak Goreng
Menurut Sudaryono, dari 38 provinsi, baru hanya beberapa provinsi yang menerapkan aturan ini.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2026.