Selain pidana badan, jaksa juga meminta sejumlah barang bukti seperti satu unit truk canter, telepon genggam, dan tas pinggang dirampas untuk negara, sementara 4 ton brondol sawit diminta untuk dimusnahkan.
Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Kayuagung, majelis hakim justru menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Majelis hakim tingkat pertama kemudian membebaskan Mintaria dan Sayful Bahri, dari seluruh dakwaan serta memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Hakim juga memulihkan hak, harkat, dan martabat para terdakwa melalui rehabilitasi sosial.
Tidak puas atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan upaya banding ke PT Palembang.
Akan tetapi, sebelum memeriksa substansi perkara, majelis hakim banding terlebih dahulu menilai aspek formil dari permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan ketentuan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan bahwa terhadap putusan bebas, terdakwa wajib segera dilepaskan tanpa menunggu adanya upaya hukum apa pun.
Ketentuan itu, menurut hakim, menunjukkan bahwa putusan bebas bersifat final dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Majelis hakim, juga menyoroti adanya perbedaan mendasar antara putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam putusan lepas, undang-undang masih membuka ruang bagi upaya hukum banding.
Sementara terhadap putusan bebas, pembentuk undang-undang secara tegas menutup kemungkinan tersebut demi menjamin kepastian hukum bagi terdakwa.
Hakim menilai, apabila banding atas putusan bebas tetap diperbolehkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah terus dibayangi ancaman proses hukum lanjutan.
“Putusan bebas merupakan pernyataan bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terhadap terdakwa harus diberikan perlindungan hukum secara penuh,” demikian pertimbangan majelis hakim PT Palembang.