Kurban Dilandasi Nazar Hukumnya Wajib

Rabu 27-05-2026,07:30 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga RT 04/02 Perumahan Villa Gardena 4, Kelurahan/Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang melaksanakan Salat Ied Iduladha 1447 Hijriah di Masjid Nurul Islam yang terletak di dalam perumahan, Rabu (27/5/2026). Mereka terdiri dari anak-anak, remaja, dewasa, dan orang tua. 

Takbir berkumandang di Masjid Nurul Islam sejak pukul 06.20 WIB. Takbir dikumandangkan oleh anak-anak yang lebih dulu  berada di masjid. 

Bertindak sebagai imam/khatib ustaz Zarmi Iskandar SAg. 

Dalam khutbahnya, ustaz Zarmi Iskandar mengatakan bahwa kurban telah ada sejak Nabi Adam AS. Saat itu anak-anak Nabi Adam berkurban dengan buah-buahan. Kurban juga sudah ada sejak Nabi Ibrahim AS yang mendapat perintah dari Allah SWT untuk menyembelih anak semata wayangnya Nabi Ismail.

BACA JUGA:Ramai Bocah Antusias Menyaksikan Hewan Kurban di Masjid Agung, Sementara Terdata 10 Sapi 7 Kambing

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Salurkan 17 Sapi Kurban, Termasuk Bantuan Presiden

"Kurban hukumnya sunnah jika tidak dilandasi nazar, tetapi jika dijadikan nazar, maka kurban hukumnya wajib. Jika kurban dilandasi nazar, maka yang berkurban tidak boleh memakan hewan yang dikurbankan," kata Zarmi.

 

 

Kategori :