“3 orang klien kami mendapatkan sanksi terberat, sedangkan 19 orang lainnya hanya disanksi disiplin saja,” sesal Yuni.
Pemecatan ini, lanjut advokat Yuni Oktaria, jelas sangat berdampak pada ketiga kliennya.
BACA JUGA:Usai dari DPRD, Ratu Dewa Langsung Temui Sopir Truk Terkait Video Viral Oknum Dishub Palembang
"Ini yang kita pertanyakan, klien kita dibuat depresi karena viralnya kasus ini di medsos," cetusnya, Jumat 22 Mei 2026.
Apalagi, ketiga ASN Dishub yang didampinginya saat ini sebagai kuasa hukum punya keluarga yang harus dinafkahi.
“Ketiganya sudah berkeluarga, ada anak dan istri yang harus dinafkahi karena mereka adalah tulang punggung keluarga,” tegasnya.
BACA JUGA:Usai dari DPRD, Ratu Dewa Langsung Temui Sopir Truk Terkait Video Viral Oknum Dishub Palembang
Menurut Yuni, BAP terhadap ketiga kliennya dilakukan pada 1 Mei 2026 sore hari, sedangkan surat rekomendasi pemecatan itu disusulkan setelahnya.
"Dalam hal ini klien kita mendapatkan intimidasi terhadap BAP tersebut," jelasnya.
Pihaknya telah mengirimkan surat banding terhadap keputusan tersebut, dan bila tidak direspon maka akan melakukan upaya banding ke BKN.
BACA JUGA:Usai dari DPRD, Ratu Dewa Langsung Temui Sopir Truk Terkait Video Viral Oknum Dishub Palembang
Sebagai kuasa hukum Yuni tidak akan berhenti sampai disitu saja, jalur hukum akan ditempuh untuk mengembalikan hak dan nama baik kliennya.
Sebelumnya, hasil pemeriksaan inspektorat menyebutkan bahwa 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dishub Kota Palembang disanksi berbeda atas kasus razia ilegal tanpa surat perintah resmi dari atasan mereka.