BACA JUGA:Berlaku Februari 2026? Simak Bocoran Aturan Pajak Kendaraan Terbaru yang Bakal Berubah
BACA JUGA:Cara Klaim Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026
Biasanya, Kantor Samsat di setiap provinsi menyediakan alamat website masing-masing agar masyarakat dapat mengecek PKB.
Lanjutkan dengan klik “Proses”, setelahnya situs tersebut akan memberikan informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Perlu diingat, nominal yang ditampilkan belum termasuk denda keterlambatan dan pajak progresif jika ada.
2. Melalui Aplikasi
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat OKI Sampai Desember, Mulai Meningkat dari Hari Biasa
BACA JUGA:Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat HP Terbaru 2026, Praktis Tanpa Antre
Saat ini, baik Samsat pusat maupun provinsi telah mengeluarkan aplikasi khusus untuk mengecek pajak kendaraan sekaligus menerbitkan kode bayar untuk memudahkan Wajib Pajak.
Untuk menggunakan aplikasi yang dirilis oleh Samsat pusat, terlebih dahulu dapat mengunduh aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional di Google Play Store.
Setelah berhasil, buka aplikasi tersebut dan pilih wilayah kendaraan berada, masukkan nomor plat kendaraan, nanti akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
Jika ingin membayar pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring, dapat memilih metode pembayaran dan menerbitkan kode bayar.
BACA JUGA:Bocoran PEVS 2026 Mulai Beredar, Pameran Kendaraan Listrik di Kemayoran Diprediksi Lebih Meriah
Selanjutnya, tinggal masukkan kode bayar tersebut pada ATM atau e-commerce yang telah bekerja sama.
3. Layanan pesan singkat
Selain kedua alternatif tadi, pemilik kendaraan dapat juga mengecek jumlah pajak kendaraan melalui layanan pesan singkat (short message service/SMS).
Sebelum memulai, pastikan memiliki cukup pulsa untuk mengirimkan dan menerima SMS.