Yusril Izamahendra Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Bawa Sajam

Senin 18-05-2026,18:30 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Yusril Izamahendra Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Bawa Sajam

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Yusril Izamahendra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun penjara. 

Tuntutan untuk terdakwa itu dibacakan JPU Bayu Kuncoro SH dalam persidangan di hadapan hakim tunggal, Eka Aditya SH, Senin 18 Mei 2026.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa dituntut telah tanpa hak membawa senjata tajam jenis pisau. 

Dalam persidangan, Jaksa menuntut terdakwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Setelah Sopir, Kini Penumpang Angkot Diserang Pakai Sajam, Meski Terluka Korban Sekuat Tenaga Lindungi Anaknya

BACA JUGA:Ancam Kurir antar Paket Pakai Sajam, Mantan Napi Ini Kembali Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa

Dimana bahwa terdakwa dalam hal membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kayu warna coklat dengan panjang kurang lebih 27 cm tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. 

Rupanya, tujuan terdakwa adalah untuk menjaga diri karena terdakwa memiliki musuh di Desa Pulau Geronggang dan tidak sesuai dengan profesinya sebagai petani Kelapa Sawit.

Usai dibacakan tuntutan oleh JPU, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Noviyanto SH menyampaikan keringanan hukuman. 

"Minta keringanan hukuman seringan-ringannya pak, menyesal dan memang salah membawa sajam," ucap terdakwa. 

BACA JUGA:Dianiaya Hingga Diancam Pakai Sajam Usai Dituduh Mencuri, Didampingi Ibu Pemuda Ini Lapor Polisi

BACA JUGA:Gerak-Gerik Mencurigakan di Parkiran Mall, Pelajar di Palembang Kegep Bawa Sajam Dicokok Petugas

Terungkap, perbuatan terdakwa terjadi Januari 2026, bertempat di Jalan Produksi Kebun Hikmah 2 PT. Sampoerna Agro, Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni bermula pada Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa yang sedang berada dirumah kakak sepupu terdakwa ditelfon oleh temannya untuk diajak menemenami mengantar calon istri teman terdakwa ke Desa Pulau Geronggang. 

Kategori :