Update Harga Emas Antam 18 Mei 2026: Buyback Ikut Melemah

Senin 18-05-2026,11:32 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Fitri

Penjualan kembali emas batangan ke Antam (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.

 

Kategori :