Bobol Rumah Saat Dini Hari, Dandy Bom Bom Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Curanmor

Kamis 14-05-2026,14:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Dandy alias Bom Bom, anak dari Iskandar. 

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Palembang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Rabu 13 Mei 2026 kemarin, terdakwa divonis pidana penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor dan handphone milik seorang warga di kawasan Ilir Barat II Palembang.

Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Masriati SH MH. Meski tidak hadir secara langsung di ruang persidangan, terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui sambungan video conference dari rumah tahanan tempat dirinya dititipkan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA:Viral Penangkapan Pelaku Curanmor Bersenpi oleh Polisi di Tebing Gerinting Ogan Ilir, Ternyata Ini Kasusnya!

BACA JUGA:Tarik Uang Tunai di ATM, Mahasiswa di Palembang Kaget Motor Miliknya Raib Dibawa Kabur Pelaku Curanmor

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dandy alias Bom Bom anak dari Iskandar dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Tri Agustina SH, yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti dalam perkara tersebut.

Satu lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J bernomor polisi BG 4552 ZM serta satu unit handphone Redmi 13C dikembalikan kepada korban bernama Marisa.

Usai mendengarkan putusan hakim, terdakwa Dandy melalui sambungan virtual menyatakan masih pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, kasus pencurian itu terjadi pada Jumat dini hari, 5 Desember 2025 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan Sungai Itam, RT 13 RW 04, Kelurahan Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

BACA JUGA:Sodri Kejar Pelaku Curanmor di Pasar 9/10 Ulu Berujung ‘Serangan Balik’ Mematikan, Polisi Masih Memburu Pelaku

BACA JUGA:Undercover Buy Jadi Badut Tangkap Pelaku Curanmor, Kapolda Sumsel Apresiasi Unit Ranmor Diberangkatkan Umroh

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, saat itu terdakwa melintas di depan rumah korban Marisa dan melihat pintu pagar rumah dalam kondisi sedikit terbuka.

Kategori :