Lagu Daerah Babel Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu 13-05-2026,05:27 WIB
Reporter : Mia
Editor : Mahmud

Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pelindungan KI melalui Kerja Sama dan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta

Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat upaya pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di daerah melalui kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama, penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta penyerahan sertifikat hak cipta yang digelar di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkum Babel, Selasa (12 Mei 2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual yang kuat melalui kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Agenda diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Babel dengan tiga perguruan tinggi di Bangka Belitung, yakni Institut Sains dan Bisnis Atma Luhur, Akademi Komunitas Dharma Bhakti, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IBEK Pangkalpinang.

BACA JUGA:Pemkab Bangka Barat Raih Predikat IRH Istimewa, Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Koordinasi Propemperda

BACA JUGA:Penyusunan Proses Bisnis Level-N Jadi Langkah Strategis Kemenkum Babel

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik, termasuk mendorong budaya inovasi, penelitian, serta pencatatan karya intelektual civitas akademika.

Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan lima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kategori Ekspresi Budaya Tradisional berupa lagu daerah.

Sertifikat diberikan kepada Dinas Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas lagu daerah “YOK MIAK”, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang untuk lagu “CAMKURIMBAT” dan “PESISIR”, serta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan atas lagu “Tigel” dan “Gajah Menunggang”.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan negara terhadap warisan budaya daerah sekaligus memberikan kepastian hukum agar karya budaya tradisional tetap terjaga, lestari, dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum Babel juga menyerahkan sertifikat hak cipta atas buku berjudul Budak Bepantun karya warga binaan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang.

Pemberian hak cipta tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kreativitas warga binaan sekaligus dukungan terhadap pengembangan literasi dan pembinaan berbasis potensi diri.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dalam mendukung pelestarian budaya dan peningkatan daya saing daerah.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan pelestarian budaya, pengembangan kreativitas, dan peningkatan daya saing daerah. Sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pemanfaatan KI sebagai aset strategis pembangunan,” ujar Johan Manurung.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menyampaikan bahwa pencatatan dan pelindungan kekayaan intelektual harus terus diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kategori :