sumeks.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkoba dan praktik ilegal di lingkungan pemasyarakatan dengan mengikuti Apel dan Ikrar Bersama di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah nyata memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta praktik penipuan yang kerap terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kanwil Kemenkum Sumsel diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya, Asnedi, bersama unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Apel bersama ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa apel dan ikrar bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat mengganggu keamanan di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumsel menekankan tiga poin utama kepada seluruh jajaran. Pertama, sterilisasi blok hunian dengan memastikan tidak ada handphone ilegal yang digunakan warga binaan. Seluruh layanan komunikasi diarahkan melalui fasilitas resmi Wartelsuspas.
BACA JUGA:Kadiv Pelayanan Hukum Tekankan Profesionalisme ASN Kemenkum Sumsel
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dorong Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Lingkungan
Selain itu, upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan juga harus dilakukan tanpa kompromi dengan penerapan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Poin lainnya berkaitan dengan tanggung jawab pimpinan unit kerja. Setiap Kepala UPT dan pejabat struktural diminta siap mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Evaluasi akan dilakukan secara ketat dan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat, akan diberikan apabila terbukti lalai maupun terlibat dalam praktik ilegal tersebut,” tegas Erwedi.
Usai apel, jajaran Pemasyarakatan Sumsel langsung melaksanakan razia gabungan di sejumlah Lapas dan Rutan. Pemeriksaan tersebut disertai tes urine terhadap petugas maupun warga binaan sebagai langkah pencegahan sekaligus pemberantasan narkoba.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terus bersinergi dalam memberantas handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menyatakan dukungannya terhadap komitmen bersama tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih serta berintegritas.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas. Upaya pengawasan dan penegakan disiplin harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar seluruh kebijakan yang telah diikrarkan dapat berjalan efektif,” ujarnya.