Atas perbuatannya, terdakwa M Akep didakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.