Ancam Kurir antar Paket Pakai Sajam, Mantan Napi Ini Kembali Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa

Senin 11-05-2026,16:14 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Atas perbuatannya, terdakwa M Akep didakwa melanggar Pasal 448 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kategori :