Paket tersebut diterima oleh Apriani yang masih satu rumah dengan pemilik paket.
Namun situasi mendadak berubah, ketika terdakwa M Akep turun dari lantai dua rumah dan bertanya apakah ada paket untuk dirinya.
Korban menjelaskan bahwa paket atas nama Lisa sudah diterima oleh Apriani.
Mendengar jawaban tersebut, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu kembali keluar sambil membawa dua bilah senjata tajam.
Masing-masing berupa pisau bergagang kayu warna hitam dan pisau bergagang plastik warna kuning.
Dengan nada tinggi terdakwa memanggil korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat melempar salah satu pisau ke arah korban sambil memaksa kurir mengambil kembali paket yang telah diterima Apriani untuk diserahkan kepadanya.
Korban yang ketakutan kemudian berusaha pergi menggunakan sepeda motor.
Namun terdakwa turun dari rumah dan kembali menghadang korban sambil mengarahkan dua pisau ke arah wajah korban.
Merasa nyawanya terancam, korban sempat melakukan video call kepada rekannya bernama Sigit untuk memberitahukan kondisi yang dialaminya.
Tidak berhenti di situ, terdakwa juga sempat mengambil karung biru berisi paket konsumen lain yang berada di jok belakang motor korban.
Beruntung, sekitar 50 meter dari lokasi rumah, terdakwa akhirnya mengembalikan karung berisi paket tersebut.
Setelah itu korban langsung melapor ke Polsek Ilir Timur II Palembang karena mengalami trauma dan ketakutan akibat aksi pengancaman tersebut.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi bersama korban.
Saat diamankan, terdakwa masih berada di pinggir jalan sambil memegang dua bilah pisau. Polisi kemudian menyita kedua senjata tajam tersebut sebagai barang bukti.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin membawa senjata tajam dan kepemilikan dua pisau tersebut tidak berkaitan dengan profesinya.