321 WNA Pelaku Judol Diamankan, 1 WNI Pernah Bekerja di Kamboja

Senin 11-05-2026,08:18 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Wira mengatakan bahwa 320 WNA pelaku judol dititipkan ke Imigrasi. Mereka ditempatkan di dua tempat.

BACA JUGA:Begini Perjuangan Atase Hukum Malaysia Tangani 150 WNI Terancam Hukuman Mati

BACA JUGA:5 Atlet Sepak Bola Resmi Jadi WNI, Timnas Indonesia Tambah Amunisi Baru

"Rencana pada hari ini, kita akan menitipkan para pelaku ke rumah detensi Imigrasi, yang nantinya akan dibagi menjadi 2 tempat. Yang pertama di Kuningan dan yang satunya lagi ada di Jakarta Barat," kata Brigjen Wira, di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar), Ahad (10/5).

Alasan penitipan 320 pelaku tersebut karena berstatus WNA, sehingga penanganan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Sedangkan 1 pelaku warga negara Indonesia (WNI) tetap akan digiring ke kantor Bareskrim Polri.

"Perlu kami sampaikan bahwa terhadap 321 pelaku, yang kami akan titipkan adalah 320. Karena mereka adalah warga negara asing. Sedangkan yang 1 orang, akan tetap kami bawa ke Bareskrim," imbuhnya.

BACA JUGA:Kok Patungan, Pakde Jelaskan Pemulangan 5 Jenazah Pekerja WNI di Jepang

BACA JUGA:KIAN GARANG, 5 Pemain Resmi Jadi WNI, Timnas Indonesia Hadapi Taiwan dan Lebanon di FIFA Match Day

Pelaku WNI Pernah Bekerja di Kamboja

WNI pelaku sindikat judol ini juga telah diperiksa. Pelaku merupakan warga Jakarta.

"Telah kita lakukan pemeriksaan, satu orang ternyata WNI. Yaitu warga Jakarta sini," kata Wira.

Dia menjelaskan bahwa WNI ini pernah bekerja di Kamboja. Pelaku kembali ke Indonesia untuk bekerja lagi pada sindikat judol.

"Tapi yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.

"Jadi datang ke sini juga, bekerja di sini lagi," imbuhnya.

Peran Pelaku WNI Sebagai CS

Lebih lanjut, Wira mengungkap peran para admini judol ini. Salah satu tugas mereka adalah penagihan.

"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan," katanya.

BACA JUGA:Menteri Hukum Tegaskan WNI Kehilangan Kewarganegaraan Jika Menjadi Tentara Asing

Kategori :