Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex tersebut. Kejagung menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.
"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Anang menyebut jaksa bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut. Hal itu akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan.
BACA JUGA:Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang
"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang. (dri)