Hadapi Era Digital, Kemenkum Sumsel Ikuti Uji Publik RUU Hak Cipta

Selasa 05-05-2026,15:02 WIB
Reporter : Fitri
Editor : Mahmud

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (04/05/2026), bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, bersama jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan tim kerja terkait. 

Uji publik mengangkat tema “Pembaharuan Hukum Hak Cipta: Ciptaan Berbasis Kecerdasan Artificial, Penguatan Hak Moral dan Hak Ekonomi, Tanggung Jawab Platform Digital, serta Reformasi Pengelolaan dan Kelembagaan Royalti Menuju Sistem Hak Cipta yang Transparan dan Berkeadilan”.

Kegiatan dibuka oleh Hermansyah Siregar serta menghadirkan sambutan dari Dhahana Putra yang menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme meaningful participation.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gencarkan Sosialisasi Perseroan Perorangan di Prabumulih

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Perkuat Ekosistem Kopi, Dorong Daya Saing Global melalui Indikasi Geografis

Dalam pemaparan materi, para narasumber menjelaskan arah pembaruan regulasi hak cipta yang mencakup reformasi kelembagaan dan sistem royalti nasional, termasuk rencana transformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). 


Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Senin (04/05/2026), bertempat di Ruang Divisi Pelayanan Hukum.--

Selain itu, akan diterapkan Sistem Informasi Lisensi Musik dan Pengelolaan Data Layanan Musik (SILM-PDLM) sebagai sistem nasional tunggal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan royalti.

RUU Hak Cipta juga mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan memberikan pengaturan terhadap aset digital seperti NFT dan karya berbasis kecerdasan buatan (AI). 

Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa keterlibatan manusia tidak mendapatkan perlindungan hak cipta. Selain itu, platform digital diwajibkan memiliki tanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten yang melanggar melalui mekanisme notice and takedown.

BACA JUGA:Apel Gabungan, Kemenkum Babel Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

BACA JUGA:Policy Talk Jadi Sarana Kemenkum Sumsel Tingkatkan SDM Kebijakan

Penguatan sektor ekonomi kreatif juga menjadi perhatian utama melalui pengaturan hak reversi, resale rights, serta publisher rights, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan dan nilai ekonomi yang lebih adil bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.

Dalam aspek penegakan hukum, RUU ini memperkenalkan mekanisme percepatan penanganan perkara melalui penetapan sementara oleh Pengadilan Niaga, serta modernisasi sistem pengelolaan royalti berbasis metadata global dan teknologi digital.

Kategori :