Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penggunaan aset negara.
Sengketa Panjang Hotel Sultan
Seperti diketahui, lahan Hotel Sultan menjadi sengketa antara pemerintah dengan perusahaan Pontjo Sutowo PT Indobuildco. Pada Maret lalu, pemerintah resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) melalui Kuasa Hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Aksi tersebut buntut dari PT Indobuildco tak kunjung mengosongkan Hotel Sultan.
BACA JUGA:Mau Tahu Hotel Jamaah Haji 2026 di Madinah? Ini Daftar Lengkap dan Jaraknya dari Masjid Nabawi
BACA JUGA:OPI Indah Hotel Mengucapkan Selamat HUT ke-7 SUMEKS.CO
Tenggat waktu delapan hari yang dari diberikan melalui aanmaning (teguran) pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo. Selama itu juga, PT Indobuildco mengabaikan teguran pengadilan. Kharis menegaskan, negara tidak akan lagi memberikan toleransi untuk mengulur waktu lagi.
Rencananya, pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 atau lahan yang kini ditempati Hotel Sultan menjadi ruang terbuka hijau dan terintegrasi dengan stasiun MRT baru. Ini dilakukan agar seluruh masyarakat bisa menikmati area tersebut.
PPKGBK akan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, maupun penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK terus dibuka untuk menjamin proses transisi tersebut. (dri)