Menurutnya, sejak dekade 1990-an hingga saat ini, seluruh sertifikat aset justru tersimpan rapi di lingkungan yayasan.
“Secara logika, jika aset itu benar milik pribadi, tidak mungkin dokumen penting seperti sertifikat disimpan oleh yayasan selama puluhan tahun. Ini menjadi indikator kuat bahwa aset tersebut memang dikelola untuk kepentingan institusi,” tegasnya.
Lebih jauh, Donald mengungkapkan bahwa kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas aset-aset tersebut selama ini juga ditunaikan oleh yayasan, bukan oleh individu yang namanya tercantum dalam sertifikat.
Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat posisi penggugat dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat juga secara aktif menunjukkan berbagai dokumen bukti kepada saksi untuk diverifikasi langsung.
Proses ini berlangsung terbuka di ruang sidang dan mendapat perhatian serius dari majelis hakim. Verifikasi tersebut dinilai menjadi penguat penting dalam membangun konstruksi hukum terkait kepemilikan aset.
Meski demikian, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, M Novel Suwa, menyampaikan keberatan atas sejumlah keterangan saksi.
Ia menilai terdapat inkonsistensi dalam pernyataan yang disampaikan, khususnya terkait pihak yang memberikan persetujuan dalam proses pembelian aset.
Menurut Novel, terdapat kekeliruan dalam penyebutan jabatan, di mana saksi menyebut Ketua Yayasan sebagai pihak yang menyetujui pembelian, padahal yang dimaksud sebenarnya adalah rektor.
Selain itu, ia juga membantah anggapan bahwa Yayasan Bina Darma dan Yayasan Bina Darma Palembang merupakan entitas hukum yang sama.
“Seluruh keterangan saksi akan kami kaji secara menyeluruh dan dituangkan dalam kesimpulan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim,” ujar Novel.
Sidang perkara ini pun dipastikan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.
Dengan munculnya berbagai fakta baru di persidangan, publik kini menantikan bagaimana majelis hakim akan menilai keseluruhan bukti dan keterangan dalam menentukan status sah kepemilikan aset yang tengah disengketakan tersebut.