Saksi Klaim Aset Yang Disengketakan Sah Milik Yayasan

Saksi Klaim Aset Yang Disengketakan Sah Milik Yayasan

Saksi Klaim Aset Yang Disengketakan Sah Milik Yayasan--Doc Sumeks.co

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara sengketa aset Yayasan Universitas Bina Darma (UBD), kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang beberapa hari lalu.

Agenda sidang menghadirkan dua saksi kunci dari pihak penggugat, yakni Yeti Karatu dan Yunarsih, yang memberikan keterangan penting terkait asal-usul aset yang kini menjadi objek perebutan.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Noor Ikhwan, kedua saksi secara tegas menyampaikan bahwa aset-aset yang disengketakan sejatinya merupakan milik yayasan

Pernyataan tersebut tidak hanya didasarkan pada ingatan semata, tetapi juga diperkuat oleh sejumlah dokumen pendukung seperti kwitansi pembayaran, cek transaksi, hingga print out rekening koran yang menunjukkan aliran dana berasal dari keuangan yayasan.

BACA JUGA:Congratulation, Dosen Teknik Elektro UBD ini Raih Penghargaan Global Lewat Inovasi GreenLend

BACA JUGA:Tim Dosen UBD Rilis Buku OOP dengan Dart untuk Mahasiswa dan Praktisi IT

Keterangan para saksi ini dinilai menjadi titik krusial dalam mengurai polemik panjang terkait status kepemilikan aset.

Pasalnya, selama ini terdapat sejumlah aset yang secara administratif tercatat atas nama pribadi, sehingga memicu perbedaan tafsir antara pihak-pihak yang bersengketa.


Sengketa UBD Memanas, Saksi Klaim Aset Yang Disengketakan Sah Milik Yayasan--Fdl

Kuasa hukum penggugat, Donald Mamusung SH MH, dikonfirmasi Senin 4 Mei 2026 menegaskan bahwa pencantuman nama individu dalam dokumen kepemilikan tidak dapat dijadikan dasar mutlak untuk menyatakan aset tersebut sebagai milik pribadi.

Ia menjelaskan bahwa nama-nama seperti almarhum Bukhori Rahman, almarhum Zainuddin, Rifa Ariani, dan Suheratmono hanyalah representasi dari kepentingan yayasan pada masanya.

“Dalam praktiknya, mereka bertindak untuk dan atas nama yayasan. Jadi meskipun secara administratif tercantum nama pribadi, hakikat kepemilikan tetap berada pada yayasan,” ujar Donald di hadapan awak media usai persidangan.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam klaim kepemilikan individu yang muncul belakangan.

BACA JUGA:UBD Gandeng Hotel Harper Palembang, Buka Peluang Magang Mahasiswa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: