Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kepolisian terus meningkatkan kemampuan penindakan terhadap pola kejahatan narkoba yang berkembang seiring kemajuan teknologi.
“Kami akan terus memperkuat deteksi dan penegakan hukum terhadap transaksi narkotika berbasis digital. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk bersembunyi,” katanya.
Polda Sumsel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Polres OKU Timur menilai kerja sama antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda. Polisi memastikan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.