Bentengi Anak di Dunia Digital, Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas

Selasa 28-04-2026,15:47 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Bentengi Anak di Dunia Digital, Diskominfo OKI Sosialisasikan PP Tunas

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Upaya membentengi anak di tengah derasnya arus digitalisasi terus diperkuat. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyosialisasikan PP Tunas sebagai langkah preventif untuk melindungi anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, dari berbagai risiko di ruang digital yang kian kompleks, Selasa 28 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Adi Yanto, mengingatkan situasi tersebut saat menjadi narasumber di hadapan siswa SMP Negeri 1 Kayuagung. 

Ia menyebut paparan internet sejak usia dini sebagai pisau bermata dua membuka ruang belajar sekaligus memperbesar risiko jika tanpa pendampingan.

“Anak-anak sekarang bisa mengakses apa saja. Di satu sisi itu memperkaya pengetahuan, tetapi di sisi lain, tanpa pendampingan, mereka rentan terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hingga hoaks,” kata Adi.

BACA JUGA:Pengeroyokan Berujung Penusukan Mahasiswa Terjadi di Ogan Ilir, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Indralaya

BACA JUGA:17 Siswa Terbaik OKI Siap Berlaga di KMNR Nasional

Menurut dia, ancaman di ruang digital tidak berhenti pada paparan konten. Perundungan daring atau cyberbullying justru menjadi persoalan yang kian mengemuka, dengan dampak psikologis yang sering luput dari perhatian.

Adi juga menyoroti potensi eksploitasi anak di ruang digital yang semakin kompleks. Tanpa sistem perlindungan yang memadai, anak-anak berisiko menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Orang tua dituntut tidak hanya mengawasi, tetapi juga aktif mendidik dan membangun komunikasi terbuka terkait penggunaan teknologi pendampingan aktif dan komunikasi terbuka sangat penting. Anak tidak boleh dibiarkan menjelajah dunia digital sendirian,” jelasnya. 

Peran sekolah, lanjut dia, tak kalah penting. Selain memperkuat literasi digital, institusi pendidikan harus mampu menanamkan etika berinternet dan membangun karakter siswa. Sekolah juga dituntut responsif dalam mendeteksi serta menangani kasus perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun di ruang digital.

BACA JUGA:Mau Kuliah dengan Beasiswa dan Kerja Ikatan Dinas? Daftar di Polifurneka

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Pangan MBG Layak di Konsumsi Siswa, Dokkes Polres Ogan Ilir Lakukan Food Security

Di tingkat kebijakan, pemerintah didorong menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. 

Pengawasan konten digital, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta sistem perlindungan anak yang responsif menjadi kebutuhan mendesak.

Kategori :