Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang

Selasa 21-04-2026,16:26 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Penerapan mekanisme plea bargaining alias pengakuan bersalah dan dihukum kerja sosial, untuk pertama kalinya di Palembang resmi berbuah putusan.

Terdakwa Rio Aberico dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh hakim tunggal Parulian Manik, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani di balik jeruji.

Sebagai gantinya, Rio diwajibkan menjalani kerja sosial 120 jam bekerja di RSUD Bari Palembang selama 6 jam perhari.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 21 April 2026.

BACA JUGA:Sukses Jadi Pelopor Penerapan Plea Bargaining, Kejari Palembang Diganjar Apresiasi Jampidum

BACA JUGA:Perdana di Sumsel, Kejari Palembang Selesaikan Perkara Penggelapan Lewat Plea Bargaining

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Kasus ini bermula dari pertemuan antara korban, Syifa Nurul Hidayah, dengan terdakwa di stasiun LRT kawasan Palembang Icon Mall.


Saksi korban dihadirkan dalam sidang kasus penggelapan HP sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dengan mekanisme plea bargaining--Fdl

Saat itu, korban yang tengah menunggu temannya diajak berkenalan oleh terdakwa. Keduanya kemudian pergi ke Palembang Square Mall untuk bermain di wahana permainan.

Di lokasi tersebut, Rio menawarkan diri meminjam ponsel korban dengan alasan ingin merekam video. Namun, ponsel jenis Oppo A50 itu justru dibawa kabur.

Korban yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berujung laporan ke pihak kepolisian.

Dalam persidangan, Rio mengakui perbuatannya. Ia menyebut nekat mengambil ponsel karena tidak memiliki handphone pribadi. 

BACA JUGA:Sempat Ditangguhkan tak Laksanakan Wajib Lapor, TSK Penggelapan Mobil di Palembang Kembali Diamankan

BACA JUGA:Polsek Indralaya Amankan Seorang Mekanik Bengkel di Ogan Ilir, Usai Lakukan Penggelapan Sparepart

Kategori :