100 Paralegal Dilatih, Kemenkum Babel Sosialisasikan KUHP Baru

Jumat 17-04-2026,07:41 WIB
Reporter : M Fitri
Editor : Mia

Kemenkum Babel Bina 100 Paralegal dan Sosialisasikan KUHP Baru di Bangka Selatan

Toboali, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat akses keadilan di tingkat desa dengan membina 100 paralegal sekaligus menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Bangka Selatan, Kamis (16/4), diikuti oleh paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) desa dan kelurahan se-kabupaten tersebut.

Acara dibuka oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, yang menekankan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana layanan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat.

“Posbankum diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara cepat dan sederhana,” ujarnya.

BACA JUGA:Gandeng Dinas Koperasi, Kemenkum Babel Genjot Pendaftaran Merek

BACA JUGA:Kemenkum Babel Bantu Warga Hadapi Masalah Reklamasi Tambang di Sungailiat

Sosialisasi KUHP Baru

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh hukum memberikan pemaparan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Materi disampaikan oleh Ferry Yulianto, yang menjelaskan bahwa KUHP baru membawa pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan, kemanusiaan, serta pemulihan.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai mekanisme pelaporan kegiatan Posbankum melalui aplikasi khusus sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas layanan hukum.

Perkuat Peran Paralegal

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Bangka Selatan telah memiliki Posbankum.

Menurutnya, saat ini terdapat 172 paralegal yang aktif, dengan sebagian di antaranya telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi.

Ia menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi, termasuk edukasi hukum, pendampingan awal, hingga mediasi penyelesaian sengketa di tingkat masyarakat.

Kategori :