Kemenkum Babel Gandeng Dinas Koperasi Dorong Pendaftaran Merek Kolektif
Pangkalpinang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi koperasi melalui pendaftaran merek kolektif.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Dinas Koperasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Kamis (16 April 2026)
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, bersama jajaran. Turut hadir Kepala Bidang Koperasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sopiar, serta Kepala Diskopdag Kota Pangkalpinang, Andika Saputra.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Bantu Warga Hadapi Masalah Reklamasi Tambang di Sungailiat
BACA JUGA:Dorong Capaian IRH, Kanwil Kemenkum Babel Intensifkan Koordinasi dengan Pemda
Adi Riyanto mengatakan koordinasi tersebut bertujuan mempercepat pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menilai kolaborasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam meningkatkan pemahaman dan akses layanan bagi pelaku koperasi.
“Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk koperasi,” ujarnya.
Dorong Perlindungan dan Nilai Ekonomi
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Koperasi Provinsi menyatakan dukungan terhadap upaya sosialisasi kepada koperasi di wilayah Bangka Belitung. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha koperasi.
Hal senada disampaikan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang yang menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas koperasi, khususnya dalam perlindungan merek.
Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
Menurutnya, perlindungan terhadap merek kolektif dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta meningkatkan daya saing koperasi.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan koperasi di Bangka Belitung dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan.