SUMEKS.CO,- Setelah sempat mangkir dari panggilan persidangan kasus dugaan korupsi fee pokok pikiran (pokir) DPRD, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Teddy Meilwansyah akhirnya memenuhi panggilan jaksa dan hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 14 April 2026.
Kehadiran Teddy Meilwansyah dalam persidangan tersebut menjadi sorotan, mengingat sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan sidang dengan keterangan sedang dinas diluar kota.
Kali ini, orang nomor satu di Kabupaten OKU itu hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret dua terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo, yang diduga sebagai penerima aliran dana fee pokir.
Tidak datang sendiri, Teddy juga didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan, yang turut dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Mendadak Dinas Luar Kota, Bupati OKU Terancam Dijemput Paksa KPK
BACA JUGA:Massa Geruduk PN Palembang, Desak KPK Segera Tetapkan Bupati OKU sebagai Tersangka Kasus Fee Pokir
Keduanya tampak hadir hampir bersamaan di ruang sidang, dan langsung mengikuti jalannya proses hukum yang dipimpin oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, Teddy Meilwansyah yang mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna biru terlihat tenang saat menjalani proses pengambilan sumpah.
Bupati OKU Teddy Meilwansyah-Sekda Darmawan hadir dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang--Doc Sumeks.co
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, ia bersama Darmawan mengucapkan sumpah di atas kitab suci Al-Qur’an untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Jaksa KPK, Rachmad Irwan, dalam keterangan sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran kedua saksi tersebut sangat krusial dalam mengungkap alur perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD yang tengah disidangkan.
Menurutnya, kesaksian Teddy dan Darmawan diperlukan untuk mengonfirmasi sejumlah fakta penting yang terungkap dalam proses penyidikan sebelumnya.
Salah satu poin yang menjadi fokus pendalaman jaksa adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp300 juta.
BACA JUGA:Eks Aspri Sebut Ada Perintah Pj Bupati OKU Minta Kontraktor Transfer Uang ke Sejumlah Rekening
BACA JUGA: Harmonisasi Produk Hukum OKU Diperkuat, Kemenkum Sumsel Temui Bupati OKUTeddy Meilwansyah