PALEMBANG, SUMEKS.CO - Walikota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan, Pemerintah Kota Palembang tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun harus menyesuaikan belanja pegawai di bawah 30% dari total belanja APBD.
"Pemkot Palembang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat, baik ketentuan kepegawaian, ketentuan keuangan dan pengaggaran, ketentuan tambahan penghasilan, termasuk ketentuan transfer fiskal daerah tahun anggaran 2027 nanti," kata H. Ratu Dewa.
Pelantikan PPPK Pemkot Palembang.-foto:dok-
Untuk itu, Pemkot Palembang telah dan terus menerus melakukan langkah penyikapan secara internal dan bertahap, dengan mendahulukan upaya meningkatkan capaian PAD (pendapatan asli daerah).
"Kita sudah meminta TIM Optimalisasi PAD atau tim OPAD bekerja maksimal untuk menggali penerimaan serta memastikan penerimaan PAD tercapai sesuai target," tambah Ratu Dewa.
Salah satu langkah, lanjut H. Ratu Dewa, Pemkot Palembang akan melakukan perluasan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak/restribusi.
BACA JUGA:Apel Gabungan di BKB, Ratu Dewa: Pelayanan Masyarakat Harus Cepat dan Optimal
BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Sampaikan LKPJ Tahun 2025
Lalu melakukan penguatan aplikasi monitoring kepatuhan pajak/retribusi, dan meningkatkan sistem pengawasan.
"Untuk memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawain dan moratorium penerimaan pegawai baru baik mutasi pegawai dari luar dan seleksi pegawai baru," katanya.
Ratu Dewa juga menjelaskan jika penyesuaian besaran TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) hanya akan dilakukan jika upaya peningkatan PAD tidak cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%.
"Nanti kita lihat hasilnya di pertenghan tahun nanti,'' kata Ratu Dewa dalam keterangan resmi yang diterima SUMEKS.CO, Selasa 31 Maret 2026.
BACA JUGA:Palembang Mulai Padat, Ini 8 Instruksi Walikota Ratu Dewa Sambut Puncak Idul Fitri 1447 H
BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Sesalkan Aksi Vandalisme pada Mural Publik di Simpang Charitas Palembang
JIka ternyata memang hasilnya belum cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%, maka baru akan mempertimbangkan langkah yaitu menghitung ulang dan memformulasi ulang guna merasionalisasi besaran TPP untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut.