H-1 Lebaran 2026 THR Tak Kunjung Cair? Ini Cara Melapor ke Posko THR Kemnaker 2026

Jumat 20-03-2026,11:33 WIB
Reporter : Rappi
Editor : Rappi Darmawan

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti:

  • THR belum dimiliki oleh perusahaan
  • THR pasang secara dicicil
  • Besaran THR tidak sesuai ketentuan

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan setiap pengaduan pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Aliran Fee Pokir DPRD OKU dan THR Rp150 Juta Menguat, Jaksa KPK Segera Periksa Bupati di Persidangan

BACA JUGA: Tunggu Juknis dan Juklak, Pemkab Banyuasin Pastikan THR ASN Cair Tepat Waktu Tahun 2026

Cara Lapor THR 2026 Secara Online dan Offline

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara online maupun langsung datang ke posko.

1. Cara Lapor THR 2026 Online Melalui Website

Pekerja dapat melaporkan permasalahan THR secara online melalui situs resmi Posko THR Kemnaker.

BACA JUGA: Pencairan THR ASN Kabupaten OKI Tunggu Petunjuk Menteri Keuangan

BACA JUGA: Siapkan THR Mu Buat Techno Camon 50, Spek Banyak Peningkatan Dari Techno Camon 40 Generasi Lawas

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Masuk atau daftar akun Siap Kerja
  • Setelah login, pilih menu Pengaduan THR
  • Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja
  • Pilih nama perusahaan
  • Isi data diri serta permasalahan yang dialami
  • Klik Laporkan dan tunggu respon dari petugas

2. Cara Konsultasi THR 2026 Secara Online

Selain pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi langsung melalui website yang sama.

BACA JUGA: KAI Divre III Palembang Hadirkan Layanan Drive Thru Penagihan, Permudah Debitur Bayar Tagihan Kontrak

BACA JUGA: Open House Lebaran 2026: Wali Kota Palembang Ratu Dewa Undang Warga ke Rumah Tasik

Caranya:

  • Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id
  • Login atau daftar akun Siap Kerja
  • Pilih menu Konsultasi THR
  • Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja
  • Buka kolom chat yang tersedia
  • Isi data yang diminta
  • Klik Mulai Obrolan untuk memulai konsultasi

3. Lapor THR Melalui WhatsApp

Bagi pekerja yang ingin cara lebih praktis, laporan atau konsultasi juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

BACA JUGA: Intip Resep Rahasia Kue Bolu Kojo, Kudapan Lebaran Khas Palembang yang Nikmat dan Legit

BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Antisipasi Kelangkaan LPG dan BBM Saat Libur Lebaran Idulfitri

Kategori :