SUMEKS.CO - H-1 Lebaran 2026 Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga cair? Ini cara melapor ke Posko THR Kemnaker 2026.
THR adalah hak pekerja yang wajib membayar perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika hingga mendekati Lebaran 2026 THR belum juga diterima, karyawan bisa melaporkannya melalui Posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Posko THR ini tidak hanya menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran THR, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui haknya secara lebih jelas.
BACA JUGA: Walikota Ratu Dewa Umumkan THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN Palembang Mulai Dicairkan Besok
BACA JUGA: THR Spesial dari Telkomsel di Hari Raya Idulfitri
Posko THR 2026 Serta Cara Melapor
Melalui Posko THR 2026, Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.
1. Layanan Konsultasi THR
Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR.
BACA JUGA: Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
Beberapa topik yang bisa dikonsultasikan antara lain:
- Siapa saja yang berhak menerima THR
- Cara menghitung besaran THR
- Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja tertentu
- Permasalahan THR dalam kondisi khusus, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Informasi mengenai BHR atau Bonus Hari Raya
2. Layanan Pengaduan THR
Layanan pengaduan akan mulai diaktifkan pada H-7 sebelum Idul Fitri, bertepatan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Ini Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Tidak Dapat THR
BACA JUGA: Mau Bagi THR di Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Berikut Jadwal dan Cara Tukar Uang Baru Bank Indonesia
Posko pengaduan ini beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur, dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.