Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

Rabu 11-03-2026,17:17 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Disnakertrans OKI Buka Posko Pengaduan THR bagi Pekerja

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja/buruh dan karyawan. 

Dimana pembentukan posko pengaduan THR adalah merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan lalu ditindak lanjuti Gubernur kemudian ke Bupati dan kemudian ke Disnakertrans. Yakni mengenai kewajiban pembayaran THR. 

Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Antonio Romadon didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gusnadi Osen SH MSi mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR ini di Selasa 10 Maret 2026 kemarin. 

"Untuk posko pengaduan THR ini mulai dibuka kemarin sampai dengan 17 Maret 2026 nanti. Petugas disiagakan di kantor setiap hari di kantor Disnakertrans," ungkap Anton, Rabu 11 Maret 2026.

BACA JUGA:Walikota Ratu Dewa Umumkan THR Rp149 Miliar untuk 23 Ribu ASN Palembang Mulai Dicairkan Besok

BACA JUGA:Ini Alasan Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten OKI Tidak Dapat THR

Yakni petugas dapat menerima laporan atau pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR. 

Jadi, bagi pekerja yang tidak mendapatkan THR, dihimbau untuk lakukan pengaduan baik secara online maupun secara langsung atau ofline ke kantor Disnakertrans. Online ke https://poskothr.kemnaker.go.id.

Dalam hal pembayaran THR ini pekerja selain mendapatkan pembayaran THR dari perusahaannya juga mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). 

"Untuk pembayaran THR pekerja mendapatkan besaran 1 bulan gaji dan untuk BHR pekerja mendapatkan dengan besaran tergantung aturan perusahaan masing-masing," jelasnya. 

BACA JUGA:Berikut Jadwal Pencairan THR untuk ASN dan Pensiunan, Karyawan Swasta Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru BI Palembang 2026, Simak Cara Tukar Terbaru untuk Persiapan THR Lebaran

Ditegaskan Anton, dalam pembayaran THR ini perusahaan wajib melakukan pembayaran paling lambat ke pekerja di H-7 Hari Raya Idulfitri. 

"Mengenai pembayaran THR ini untuk Kabupaten OKI sudah cukup banyak perusahaan yang telah membayarkannya, karena mereka lapor," kata Anton. 

Kategori :