Kemenkum Babel Tinjau Layanan Bantuan Hukum di Desa Jeruk dan Batu Belubang

Senin 09-03-2026,21:57 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Mahmud

Kanwil Kemenkum Babel Monitoring Posbankum dan Paralegal di Desa Jeruk dan Batu Belubang

Bangka Tengah, sumeks.co -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melakukan kegiatan monitoring terhadap Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta peran paralegal di Desa Jeruk dan Desa Batu Belubang, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (9 Maret 2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan bantuan hukum di tingkat desa berjalan optimal dan dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang hadir bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Ketua Tim Badan Strategi Kebijakan Ismail, CPNS Analis Hukum Galih Ardi Primadi, serta PPPK Penata Layanan Operasional Abdul Rhozak.

Kedatangan tim Kanwil Kemenkum Babel disambut oleh Kepala Desa Jeruk, Kepala Desa Batu Belubang, serta para paralegal dan perangkat desa yang terlibat dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Poltekkes Pangkalpinang Teken MoU Penguatan Kekayaan Intelektual

BACA JUGA:Transformasi Digital Layanan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel Pelajari Sistem AHU Link

Pastikan Layanan Bantuan Hukum Berjalan Optimal. Dalam kegiatan monitoring tersebut, tim Kanwil Kemenkum Babel melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Posbankum di tingkat desa serta peran paralegal dalam membantu masyarakat memperoleh akses terhadap bantuan hukum.

Tim juga memberikan pembinaan kepada para paralegal terkait tata cara pelaporan kegiatan bantuan hukum yang dilakukan di desa.

Pelaporan tersebut dilakukan melalui formulir Posbankum pada website Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar setiap kegiatan bantuan hukum dapat tercatat secara tertib serta terpantau oleh pemerintah pusat.

Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat dapat terdokumentasi dengan baik.

Desa Jeruk Miliki 17 Paralegal Aktif. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, diketahui bahwa Desa Jeruk saat ini memiliki 17 orang paralegal yang aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam berbagai persoalan hukum.

Para paralegal tersebut berperan sebagai pendamping masyarakat dalam memberikan informasi hukum, membantu penyelesaian permasalahan hukum sederhana.

Serta mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum lebih lanjut jika diperlukan.

Kategori :