Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menjelaskan bahwa pencatatan karya budaya memiliki manfaat jangka panjang, terutama dalam mencegah sengketa dan memberikan pengakuan hukum atas identitas budaya daerah.
“Pencatatan Ekspresi Budaya Tradisional bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas warisan budaya masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, pihaknya mengakui masih terdapat tantangan berupa rendahnya pemahaman sebagian pelaku seni dan budayawan terkait pentingnya pencatatan karya, sehingga sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan.
Pemetaan Produk Desa untuk Merek Kolektif
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan koordinasi bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
Pembahasan difokuskan pada pemetaan desa dan kelurahan yang memiliki produk unggulan potensial untuk didaftarkan sebagai merek kolektif KDMP.
Produk berbasis komunitas, baik dari sektor pangan olahan, kerajinan, maupun hasil pertanian, menjadi prioritas dalam inventarisasi.
Skema merek kolektif dinilai dapat memperkuat identitas produk desa sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.
Menurut Johan Manurung, sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum menjadi kunci dalam mempercepat pelindungan dan pengembangan potensi KI di Belitung.
“Kami berharap setiap desa yang memiliki produk unggulan dapat memanfaatkan Indikasi Geografis maupun merek kolektif sebagai instrumen perlindungan dan peningkatan nilai tambah ekonomi,” katanya.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Babel menargetkan terbangunnya ekosistem Kekayaan Intelektual yang produktif dan berkelanjutan di Kabupaten Belitung.