AIEK 2026 Dimulai, Kemenkum Babel Inventarisasi Masalah Paralegal

Senin 02-03-2026,21:31 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Reigan Riangga

Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan OBH Bangka, Kaji Dampak Kebijakan Paralegal 2026

Bangka, sumeks.co- Kanwil Kemenkum Babel melakukan koordinasi dan pengumpulan data ke sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) di Kabupaten Bangka dalam rangka penyusunan Analisis Implementasi dan Evaluasi Dampak Kebijakan (AIEK) Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (2 Maret 2026) itu dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Babel, Dr. Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kanwil Johan Manurung, bersama tim AIEK.

Koordinasi dilakukan kepada penerima dan pemberi bantuan hukum, termasuk Kelurahan Sinar Baru, OBH Hatami Koniah, dan OBH Lentera Serumpun Sebalai.

Evaluasi Dampak Permenkumham tentang Paralegal

Dalam kesempatan tersebut, Feri menjelaskan bahwa AIEK menjadi instrumen penting untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti lapangan, khususnya terkait akses keadilan bagi masyarakat.

Topik kajian tahun ini mengangkat “Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.”

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Koordinasi dengan Ditjen AHU Bahas Pendirian Badan Hukum Parpol

BACA JUGA:Sinergi Regulasi Daerah, Kemenkum Babel Dampingi Pemkab Bangka Tengah Tingkatkan IRH

Melalui wawancara dan pengumpulan data, tim AIEK menyoroti sejumlah persoalan implementasi di lapangan yang masuk dalam daftar inventarisasi masalah.

Di antaranya kebutuhan pembentukan forum komunikasi paralegal serta peran pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan paralegal di tingkat desa dan kelurahan.

Feri menekankan bahwa kualitas data dan ketajaman analisis sangat menentukan keberhasilan AIEK dalam merumuskan kebijakan yang aplikatif dan berdampak nyata.

Peran Paralegal dalam Akses Keadilan

Dalam penjelasannya, Feri menyebut paralegal merupakan individu yang berasal dari komunitas atau organisasi bantuan hukum yang telah mengikuti pelatihan paralegal.

Mereka bukan advokat dan tidak secara mandiri mendampingi di persidangan, namun berperan penting dalam memberikan pendampingan hukum di tingkat masyarakat.

Kategori :