BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak mendapatkan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) pada Tahun 2026.
"Tidak ada TPP,"kata narasumber yang enggan disebutkan namanya. Kendati tidak menerima TPP, PPPK mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR)."Dapat THR mereka,"bebernya.
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim.-foto: dok-
Tentunya pemberian TPP itu diharapkan oleh PPPK, sehingga dapat meningkatkan pendapatan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Harapan kami kalau bisa dapat TPP,"kata Ang salah satu PPPK di pemkab Banyuasin.
BACA JUGA:Safari Ramadhan di Banyuasin, Herman Deru Serahkan Santunan dan Tekankan Sinergi
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Soroti Rendahnya Pelaporan Posbankum Banyuasin, Dari 313 Baru 32 Aktif Melapor
Menurut dia, tidak menjadi persoalan jika ternyata angka TPP tidakharus besar, tapi minimal ada bentuk apresiasi pemkab Banyuasin terhadap kinerja PPPK.
Sementara itu Erwin Ibrahim Sekretaris Daerah Banyuasin mengatakan kalau TPP itu bukan merupakan hak.
Melainkan bentuk apresiasi pemerintah daerah dan itu berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Diakuinya beban kerja PPPK juga cukup berat, tidak jauh berbeda dengan PNS. "Tidak jauh berbeda beban kerjanya,''imbuhnya.
BACA JUGA:Tunggu Juknis dan Juklak, Pemkab Banyuasin Pastikan THR ASN Cair Tepat Waktu Tahun 2026
BACA JUGA:Jaringan Narkoba Malaysia - Riau - Banyuasin Terungkap, 7 Tersangka Ditangkap, 44 Kg Sabu Gagal Edar
Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah terutama di Banyuasin cukup miris, terlebih lagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengalami pemotongan TKD hingga ratusan miliar rupiah.
Akibatnya TPP untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengalami pemotongan dibandingkan tahun sebelumnya.