Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding dan Kembali Bakal Ajukan Perlawanan

Jumat 27-02-2026,13:35 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Sengketa lahan eks bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde Palembang dipastikan belum berakhir. 

Meski gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak ahli waris kandas di tingkat pertama, langkah hukum lanjutan kini tengah disiapkan.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris dari Raden Nangling dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 242/Pdt/2025/PN Plg.

Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata Jumat 27 Februari 2026 menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. 

BACA JUGA:Silsilah Asli Raden Nangling Terkuak Dipersidangan, Klaim Penggugat Sebagai Ahli Waris Menguat

BACA JUGA:Ahli Tegaskan Putusan 1948 Tetap Sah, Sita Jaminan Lahan Eks Bioskop Cineplex Tak Kenal Kedaluwarsa

Namun, ia menilai masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh demi memperjuangkan hak kliennya.

Hambali menyampaikan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.


Suasana sidang pemeriksaan setempat perkara gugatan PMH terhadap objek lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli

Salah satu opsi yang hampir dipastikan akan diambil adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun tentu kami juga memiliki pandangan hukum sendiri. Dalam waktu yang tersedia, kami akan berkoordinasi dengan penggugat dan kemungkinan besar akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Hambali, dasar pengajuan gugatan PMH sebelumnya dilandasi oleh adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang hingga kini masih berstatus sengketa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pihak ahli waris.

Tak hanya banding, Hambali juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap pihak terlawan, yakni Gunawati Kokoh Thamrin, ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Perlawanan Eksekusi Siapkan Bukti Baru, Sengketa Lahan Eks Cineplex Memanas

BACA JUGA:Sidang Lanjutan PMH Sengketa Lahan Eks Cineplex, Penggugat Serahkan Bukti Tambahan ke Majelis Hakim

Kategori :