Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp5,7 Miliar, 27 Tersangka Terancam Hukuman Berat
PALEMBANG, sumeks.co- Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Direktorat Reserse Narkoba di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26 Februari 2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, serta 753,5 mililiter etomidate. S
ebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, menyatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di tujuh wilayah, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI.
Sebanyak 27 tersangka telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara jangka panjang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
“Ini bentuk transparansi sekaligus penegasan bahwa tidak ada ruang bagi jaringan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, Sumatera Selatan termasuk salah satu wilayah yang kerap dijadikan jalur distribusi narkotika di Pulau Sumatera.
Karena itu, pengungkapan dan pemusnahan ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran ke daerah lain.
Berdasarkan estimasi penyidik, total barang bukti yang dimusnahkan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 49.980 orang. Dengan demikian, tindakan ini dinilai berhasil mencegah potensi penyalahgunaan dalam skala besar.