Ini Poin Penting Kesepakatan PT Lonsum dan Warga Palembaja Lahat

Sabtu 21-02-2026,21:00 WIB
Reporter : Gti
Editor : Wiwik

LAHAT, SUMEKS.CO - Mediasi antara perwakilan warga Palembaja yang terdiri dari lima desa, yakni Desa Suka Makmur (Kecamatan Gumay Talang), serta Desa Cempaka Sakti, Desa Kencana Sari, Desa Sukoharjo, dan Desa Purwaraja (Kecamatan Kikim Timur), Sabtu sore 21 Februari 2026 dan PT Lonsum akhirnya membuahkan hasil.

Pertemuan yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lahat Bursah Zarnubibitu menghasilkan kesepakatan bersama terkait persoalan kerusakan jalan kabupaten yang selama ini dikeluhkan masyarakat.


Jalan rusak di kawasan Palembaja Lahat.-foto: dok-

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bursah Zarnubi. Hadir pula sejumlah kepala OPD terkait, di antaranya perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan (Dishub), serta instansi teknis lainnya. Hadir dari perwakilan desa seperti Muslih Kades Cempaka Sakti, Hadi Tolu Kades Purwaraja dan kades lainnya.

Sementara dari pihak perusahaan hadir Indra Purnama Vice President Agronomy PT Lonsum Sumsel, Fikri GM PT Lonsum area  Lahat 

BACA JUGA:Soal Jalan Palembaja, Bupati Lahat dan Warga Satu Suara Lawan Truk PT Lonsum

BACA JUGA:Eks Ketua KONI Lahat Pasrah Didakwa Korupsi Sunat Dana Atlet Kegiatan Porprov, Negara Rugi Rp3,3 Miliar

Dalam mediasi yang berlangsung cukup intens itu, kedua belah pihak sepakat mengedepankan solusi bersama.

Pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan di sejumlah titik jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

“Kesepakatannya jelas. Titik-titik yang rusak akan segera diperbaiki oleh pihak perusahaan,” ujar Bursah usai memimpin pertemuan.

Tak hanya itu, disepakati pula pembatasan tonase kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut.

BACA JUGA:Terbukti Pungli Rp3,5 Juta-Rp7 Juta Perkades, Ketua dan Bendahara Forum Kades Lahat Divonis Pidana Minimal

BACA JUGA:Kominfo Lahat Sediakan Ruang Podcast bagi OPD yang Ingin Sampaikan Program

Baik angkutan milik perusahaan maupun kendaraan masyarakat dibatasi maksimal 6 ton. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya tahan konstruksi jalan agar tidak kembali cepat rusak.

Selain perbaikan awal, PT Lonsum juga menyatakan kesiapannya melakukan perbaikan secara periodik selama masih memanfaatkan ruas jalan kabupaten tersebut untuk aktivitas angkutan.

Kategori :