Focus Group Discussion Pengadilan Negeri Muara Enim, Samakan Persepsi APH Hadapi KUHP-KUHAP Baru

Jumat 13-02-2026,23:59 WIB
Editor : Julheri

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Guna menyamakan persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan Forum Konsultasi Publik (FKP), di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja PN Muara Enim, Kamis 12 Februari 2026.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua PN Muara Enim Ari Qurniawan itu dihadiri APH se-wilayah hukum PN Muara Enim, antara lain pihak kejaksaan dan kepolisian. Bertindak selaku Narasumber Hakim PN Muara Enim, Muhamad Ridwan dan Yuri Alpha Fawnia.

"Kegiatan ini ditujukan untuk menyamakan persepsi di kalangan Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menghadapi pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana," ucap Ketua PN Muara Enim Ari Qurniawan.

BACA JUGA:Lokakarya KUHP dan KUHAP 2026 di UGM Bahas Penguatan Judicial Scrutiny

BACA JUGA:Sinkronisasi KUHP-KUHAP Baru, PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan Libatkan Polres dan Kejari

Melalui pelaksanaan FGD dan FKP ini, PN Muara Enim berharap seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 secara optimal.

"Pelaksanaan FGD dan FKP ini diharapkan menjadi wujud komitmen aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan," pungkasnya.

Hakim PN Muara Enim Yuri Alpha Fawnia menjelaskan bahwa, beberapa hal penting yang dibahas terkait perubahan kewenangan dan prosedur penyidikan, pengaturan mengenai saksi, korban dan ahli, mekanisme dan instrumen baru dalam KUHAP. 

BACA JUGA:Lokakarya KUHP dan KUHAP 2026 di UGM Bahas Penguatan Judicial Scrutiny 

BACA JUGA:Sinkronisasi KUHP-KUHAP Baru, PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan Libatkan Polres dan Kejari 

"Selain itu, pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan pidana, dan harmonisasi KUHAP dengan peraturan lainnya," jelas Yuri.

Di tempat yang sama, Hakim PN Muara Enim Muhammad Ridwan menyampaikan bahwa, keberhasilan implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sangat bergantung pada sinergi dan kesiapan seluruh aparat penegak hukum.

"Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak guna menghindari perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan," ungkap Hakim yang sebelumnya bertugas di PN Bontang ini.

BACA JUGA:Lokakarya KUHP dan KUHAP 2026 di UGM Bahas Penguatan Judicial Scrutiny 

BACA JUGA:Sinkronisasi KUHP-KUHAP Baru, PN Muara Enim Gelar FGD Teknis Peradilan Libatkan Polres dan Kejari 

Kategori :