Ide menyamar muncul saat Bobby berada di ruang tunggu Kementerian Pertanian dan melihat seorang jaksa mengenakan seragam lengkap.
Ia kemudian terinspirasi untuk mengenakan atribut serupa agar terlihat berwibawa dan dipercaya saat menawarkan “bantuan penyelesaian perkara”.
Pada Mei 2025, Bobby memesan seragam jaksa lengkap dengan bordir lambang Kejaksaan RI, name tag intelijen, serta pin resmi.
Seragam itu dibeli di Bandar Lampung dan melalui marketplace dengan total biaya sekitar Rp1 juta.
Bermodal seragam tersebut, pada Juni 2025 Bobby mengaku sebagai jaksa saat bertemu Abdullah di Hotel Princess Palembang.
Dari pertemuan itu, ia diperkenalkan kepada Edwin Firdaus dan Nasrul. Tak butuh waktu lama, Bobby menerima dana perjalanan sebesar Rp4 juta dari Nasrul.
Bersama Edwin, Bobby kemudian menawarkan jasa “pengurusan perkara” dan menjanjikan akses ke pejabat Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel hingga Kejari OKI.
Salah satu korbannya salah satu pejabat di Pemkab OKI, yang kerap ditakut-takuti dengan ancaman bahwa permasalahan hukumnya bisa “digoreng dan makin bahaya”.
Untuk meyakinkan korban, Bobby bahkan mendatangi kantor Kejati Sumsel dan Kejari OKI dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, seolah-olah bertugas sebagai jaksa intelijen.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari para korban mencapai Rp21,5 juta, terdiri dari Rp4 juta dari Nasrul, Rp7 juta dari Deddy Paslah, dan Rp10,5 juta dari Muhammad Refly.
Selain uang tunai, korban juga diminta membelikan gamis yang disebut akan diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Aksi penyamaran itu akhirnya terbongkar pada 3 Oktober 2025.
Tim Kejari OKI mengamankan Bobby di RM Pindang Saudagar, Kayuagung. Saat ditangkap, ia masih mengenakan seragam lengkap jaksa berpangkat IV/A dengan name tag bertuliskan “Bobby Asia”.
Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Bobby melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara Edwin Firdaus dan pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan atribut dan nama institusi penegak hukum demi kepentingan pribadi tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik yang selama ini dijaga dengan susah payah.