Kuasa Hukum Pertanyakan Integritas Putusan Sengketa SHM Diduga Bodong, Berpotensi Rampas Hak Milik

Selasa 10-02-2026,15:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Lalu, lanjutnya persoalan muncul pada 31 Maret 2020, ketika seorang bernama Levy Regan, yang mengaku sebagai utusan Usman Komarudin, datang ke lokasi tanah klien bersama petugas ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. 

Pengukuran dilakukan atas dua SHM atas nama Usman Komarudin. Namun hasilnya justru mengejutkan.

Dalam Berita Acara Pengukuran Nomor 111/16.71/BPN/2020 dan Nomor 112/16.71/BPN/2020 tertanggal 19 November 2020, BPN Kota Palembang.

Dari berita acara itu, menyatakan dengan tegas bahwa bidang tanah yang ditunjuk tidak sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan, sehingga tidak dapat diidentifikasi dan tidak diketahui letak objeknya.

Meski demikian, Usman Komarudin justru melaporkan Ibrahim dan Syarkowi ke Polda Sumatera Selatan pada 1 Juli 2022 dengan tuduhan penyerobotan tanah dan mafia tanah. 

Dalam proses penyelidikan, Polda Sumsel kembali meminta pengukuran ulang kepada BPN pada 9 Oktober 2024, yang disaksikan oleh Kanwil BPN Sumsel serta BPN Banyuasin dan Musi Banyuasin. 

"Hasilnya tetap sama, objek tanah dalam SHM yang diklaim tidak dapat ditemukan," tuturnya.

Ironisnya, dalam proses gugatan perdata, Ibrahim dan Syarkowi sempat dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri Palembang melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Plg. 

Namun di tingkat banding dan kasasi, putusan tersebut berbalik, dan klien dinyatakan kalah.

Ia menilai, kuat dugaan adanya proses hukum yang tidak berintegritas, meski sulit dibuktikan secara langsung.

Saat ini, kliennya masih mengajukan perlawanan eksekusi di PN Palembang serta Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan novum berupa berita acara pengukuran ulang BPN tahun 2020.

Terbaru, pada 9 Februari 2026, klien menerima relaas pemberitahuan bahwa akan dilakukan konstatering atau pencocokan ulang objek tanah sebagai rangkaian permohonan eksekusi.

Atas kondisi tersebut, pihak Ibrahim dan Syarkowi menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk penggusuran yang bersumber dari sertifikat tanpa objek, serta mendesak BPN melakukan audit menyeluruh atas penerbitan SHM bermasalah.

Mereka juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial turun tangan mengawasi dan memeriksa proses hukum perkara ini.

“Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan alat legitimasi perampasan hak warga,” tegas Sulastrianah dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, terhadap eksekusi objek perkara yang bakal dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dinilai cacat prosedur, karena masih ada upaya hukum yang dilakukan melalui gugatan perlawanan.

Kategori :