Padahal, pemerintah menegaskan bahwa aktivasi IKD tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta bayaran, hampir dapat dipastikan itu adalah penipuan.
Perlu diketahui, proses aktivasi IKD yang benar hanya dapat dilakukan melalui dua cara resmi.
Pertama, dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital resmi melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Kedua, dengan datang langsung ke kantor Dukcapil atau titik layanan resmi yang ditunjuk pemerintah, di mana aktivasi akan dibantu langsung oleh petugas berwenang.
Aktivasi IKD tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp, SMS, telepon, atau video call secara sepihak.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat diimbau menerapkan beberapa langkah pencegahan.
Pertama, jangan pernah membagikan data pribadi, seperti NIK, KK, foto KTP, foto wajah, maupun kode OTP kepada siapa pun melalui chat atau panggilan tidak resmi.
Kedua, hindari mengklik link mencurigakan dan jangan mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
Ketiga, jika menerima pesan mencurigakan, segera blokir nomor tersebut dan jangan melanjutkan komunikasi.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke kantor Dukcapil setempat jika ragu terhadap informasi yang diterima.
Edukasi kepada keluarga, terutama orang tua dan lansia yang rentan menjadi sasaran penipuan, juga sangat penting dilakukan.
Jika sudah terlanjur menerima pesan atau hampir menjadi korban, simpan bukti percakapan dan segera laporkan ke Patroli Siber atau pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan literasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam modus penipuan aktivasi IKD 2026 yang kini kian marak.
Intinya, IKD adalah program resmi pemerintah yang aman, selama masyarakat mengikuti prosedur yang benar dan tidak mudah percaya pada pihak yang menghubungi lewat jalur tidak resmi.
Waspada, teliti, dan jangan ragu bertanya ke sumber resmi demi melindungi data pribadi dari kejahatan siber.