SUMEKS.CO,- Suasana ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang mendadak berubah haru dan penuh isak tangis, Rabu 4 Februari 2026.
Tangis histeris pecah dari pengunjung persidangan sesaat setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus korupsi PMI Kota Palembang, mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto.
Isak tangis tak terbendung dari sejumlah kerabat dan keluarga terdakwa yang memadati ruang sidang. Bahkan, seorang ibu yang diketahui merupakan orang tua salah satu terdakwa berteriak histeris sambil menangis pilu.
“Ya Allah, anakku… Ya Allah,” teriaknya lirih, membuat suasana sidang semakin emosional.
BACA JUGA:Terseret Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sidang Korupsi PMI Palembang, Finda 'Keukeh' Bantah Program Jumat Berbagi Gunakan Dana Pribadi
Majelis hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Masriati SH MH menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Tangis pecah keluarga dan kerabat terdakwa usai mendengar vonis 7,5 tahun penjara--Fadli
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut bahwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Tak hanya itu, terdakwa Fitrianti Agustinda juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Bantah Tudingan Rekayasa BAP, Skandal Korupsi PMI Palembang Berpotensi Melebar