Atas putusan tersebut, terdakwa Padeli menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan oleh JPU Kejari Palembang yang menyatakan menerima putusan.
Terdakwa Padeli dihadirkan melalui daring guna mendengarkan putusan pidana 6 tahun penjara dari majelis hakim PN Palembang--Fadli
Dalam dakwaan penuntut umum diungkapkan, perkara ini bermula pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Terdakwa Padeli bin Rahman (alm) ditangkap di kediamannya di Jalan Mujahidin Lrg Khotib II, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.
Sebelumnya, terdakwa diketahui membeli narkotika jenis sabu dari seseorang diketahui bernama Doubel (DPO) seharga Rp1,3 juta.
Sabu tersebut kemudian dibagi terdakwa menjadi beberapa paket untuk diperjualbelikan. Saat sedang menimbang dan mengemas sabu di dalam rumah, petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,340 gram berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip bening, dan pipet runcing yang digunakan untuk mengemas narkotika.
Barang bukti tersebut tercatat dalam berita acara dengan nomor BB 5311/2025/NNF.
Dengan vonis ini, perkara narkotika yang menjerat Padeli resmi berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Negeri Palembang.